Larang Wartawan Meliput Pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat Berbiaya Rp17, 9 M, Diduga Ada yang Disembunyikan

Garda.id - Rabu, 11 Desember 2024 11:26 WIB
Larang Wartawan Meliput Pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat Berbiaya Rp17, 9 M, Diduga Ada yang Disembunyikan

 

SIMALUNGUN – Kejadian kontroversial terjadi di lokasi pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, yang tengah dikerjakan oleh PT Afifa Jaya Perkasa. Pada Selasa (10/12/2024), sejumlah wartawan yang sedang meliput proyek senilai Rp 17.9 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, diusir oleh pihak keamanan.

Menurut keterangan seorang petugas keamanan, Diki, dirinya diminta oleh Marga Sitorus, perwakilan PT Afifa Jaya Perkasa, untuk mengusir wartawan dari lokasi proyek. "Saya hanya menjalankan tugas, pimpinan saya sudah menyuruh agar wartawan keluar dari lokasi pembangunan rumah sakit," ujar Diki. Marga Sitorus juga menegaskan kepada wartawan untuk menunggu di luar gedung dan mempertanyakan kepentingan mereka. “Kalian siapa? Kalian ada kepentingan apa di sini? Tunggu di luar saja,” ujarnya sembari meminta dua satpam mengawal wartawan keluar.

Tindakan ini mendapat sorotan dari salah seorang wartawan media cetak, Linggom Parhusip, yang mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. "Kami menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses pembangunan gedung ini," kata Parhusip saat meninggalkan lokasi proyek.

Parhusip menambahkan, dugaan adanya masalah dalam pengerjaan proyek semakin kuat dengan tindakan pihak rekanan yang menghalangi wartawan melaksanakan tugasnya. "Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat," imbuhnya.

Pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat dimulai pada Agustus 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 17.927.818.590 dari DAK 2024. Proyek ini dikerjakan oleh PT Afifa Jaya Perkasa dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Di plang proyek, tercatat nomor kontrak 02/PPK.Fisik-Gedung Layanan Rujukan.DAK/RSUD Parapat/VII/2024, yang menandakan pekerjaan ini dilaksanakan sejak 30 Juli 2024.

Aksi pengusiran wartawan ini menambah kecurigaan adanya potensi ketidakberesan dalam pelaksanaan pembangunan, yang patut mendapat perhatian lebih lanjut. (ES)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan

Berita

Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan

Berita

DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat

Berita

Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol

Berita

RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN

Berita

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace