Seorang pria berinisial Kan alias A (19) tak dapat berkutik begitu ditangkap team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai .ist
TANJUNGBALAI | Garda.id
Seorang pria berinisial Kan alias A (19) tak dapat berkutik begitu ditangkap team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai .
Pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai itu ditangkap lantaran membawa kabur dan menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Kasus persetubuhan atau perbuatan cabul itu terungkap berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban .
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Sabtu (22/7/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
" Tersangka Kan alias A (19) ditangkap saat melakukan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Catatan Sipil (Capil) Kota Tanjung Balai,Kamis (13/7/23) sekitar pukul 10.00 Wib,” pungkasnya.
Dikatakannya,kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka itu, diketahui pada Jumat (30/6/23) sekitar pukul 02.00 wib.
“ ZS selaku orang tua saat itu mencari – cari korban sebut saja mawar namanya yang pergi dari rumahnya. Begitu dicari putrinya itu ternyata dirumah tersangka . Kemudian saat ditemukan keduanya sedang berada di dalam satu kamar .” pungkas Ahmad Dahlan.
Mengetahui pemandangan yang tak lazim itu, ZS pun spontan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“ Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Set Pakaian dan 1 (satu) Unit Hp Oppo a5s."Pungkasnya. (Eko)