Demo di Mapolda Sumut Ricuh 1 Orang Diamankan

Garda.id - Rabu, 27 Maret 2024 09:32 WIB
Demo di Mapolda Sumut Ricuh 1 Orang Diamankan

 

Teks foto :Massa memblokir akses Jalan SM Raja Medan, tepat depan gerbang utama Mapolda Sumut, Rabu (27/3/2024).ist

MEDAN  | garda.id

Polda Sumut melakukan tindakan tegas terhadap pelaku unjukrasa di depan pintu gerbang utama Mapolda Sumut, Rabu (27/3/2024) siang.

Sebab, ratusan orang pengunjukrasa itu terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga. Satu orang pendemo diamankan.

Bahkan, pendemo juga memblokir jalan SM Raja, persis di depan Mapolda Sumut. Mobil pick up mengangkut pengeras suara dipalangkan di badan jalan. Kondisi itu membuat arus lalu lintas macat.

"Polisi telah menculik satu teman kita kawan-kawan," ujar orator aksi unjuk rasa menggunakan pengeras suara.

Massa yang berkumpul di sisi kiri dan kanan gerbang utama itu terlihat duduk dan makan. Sebagian berdiri dan duduk di depan gerbang.

Sementara, personel Polda Sumut terus berjaga di depan gerbang dan dalam Mapolda Sumut. Personel menggunakan rompi dan tameng stand by di halaman parkir Mapolda Sumut.

Sebelumnya, puluhan warga masyarakat Kabupaten Simalungun bersama mahasiswa melakukan aksi di Mapolda Sumut, Senin (25/3/2024) siang.

Mereka kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin, segera dibebaskan.

Massa melakukan aksi secara berturut sejak Jumat pekan lalu. 

Sebelumnya, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi berpakaian preman pada Jumat 22 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari. 

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian, dia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.(W05) 

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

DPC PKB Langkat Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Targetkan Perkuat Militansi hingga Tingkat Kecamatan

Berita

MPW PP Sumut Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Sisir Sungai Deli dan Bagikan Sembako

Berita

Integritas drh. Sudarija, MM, MH Jadi Sorotan, Sumut Foundation: Publik Harus Bijak Menilai !*

Berita

Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025

Berita

15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok

Berita

Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan