Andre Pembobol Sekolahan 'Gol' Diringkus Polisi Medan Timur

Garda.id - Kamis, 06 Oktober 2022 07:59 WIB
Andre Pembobol Sekolahan 'Gol' Diringkus Polisi Medan Timur
Andre Firman Lase (34), warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota /Jalan Pancing Gang Regar Kecamatan Medan Tembung.ist

MEDAN  | GARDA.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang tersangka pembobolan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060786 Medan. Langsung 'Gol' masuk penjara.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora menegaskan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi.

"Kasusnya masih kita kembangkan. Masih ada seorang pelaku lagi yang kita kejar karena turut menjualkan barang curian tersebut," tegas Rona.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka, Andre Firman Lase (34), warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota /Jalan Pancing Gang Regar Kecamatan Medan Tembung dilakukan atas laporan Rohana Barus (53), warga Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

"Dasar penangkapan tersangka adalah, Laporan Polisi Nomor : LP/B/516/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 1 Oktober 2022," jelasnya.

Atas laporan itu, selanjutnya dibentuk tim dipimpin Panit I Reskrim Polsek Medan Timur. Dalam penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi seorang tersangka sedang berada di salah satu mall Jalan MT Haryono.

"Bergerak dari informasi itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di lantai III salah satu mall di Jalan MT Haryono pada Rabu (5/10/2022)," terangnya.

Kepada penyidik, tersangka  mengakui telah melakukan pencurian di SD Negeri 060786 Jalan Purwo Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur. Dia masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu.

"Tersangka mengaku telah menjual barang hasil curiannya bersama temannya berinisial K yang saat ini sedang dalam pengejaran senilai Rp 800 ribu," pungkasnya.

Dari tersangka disita barang bukti, 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan beraksi 1 kaos (baju) yang dibeli dari hasil uang kejahatan. 

Rona mengaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali terjadi di SDN Jalan Purwo Medan.

" Sebelumnya sekolah tersebut sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama," ungkap Rona.

Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tersangka pembobol sekolahan diamankan bersama barang bukti.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan

Berita

Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan

Berita

DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat

Berita

Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol

Berita

RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN

Berita

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace