Polres Tanjung Balai melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) narkotika jenis sabu – sabu , ganja dan pil ekstasi.ist
TANJUNGBALAI | garda.id
Polres Tanjung Balai melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) narkotika jenis sabu – sabu , ganja dan pil ekstasi.
Barang bukti (BB) hasil tangkapan selama tiga (3) bulan terakhir itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas , diblender dan dibakar.
Dari keseluruhan tiga (3) jenis narkotika yang dimusnahkan itu ,sabu – sabu seberat 30,59 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, sedangkan pil Ekstasi sebanyak 361 butir dengan berat 172,34 gram diblender dan ganja seberat 2.553,92 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Rudy Chandra dalam konferensi Pers nya, Kamis (21/12/23) menyebutkan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dengan seluruh Instansi, Lembaga dan lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Permasalahan narkotika ini tidak akan terselesaikan oleh Pemerintah tanpa melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali. Terutamanya di Kota Tanjung Balai yang kita cinta ini, masalah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika masih marak dan hingga saat ini belum mampu ditangani dengan baik, bahkan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas,” pungkasnya.
Dengan begitu, dengan adanya pemusnahan barang bukti (BB) dari ketiga (3) jenis narkotika ini, sambung Kompol Rudy Chandra, sebanyak 6.887 orang masyarakat Kota Tanjung Balai terselamatkan dari dampak bahayanya narkotika itu sendiri.
“Rinciannya, dari seberat 50,86 gram sabu – sabu yang terselamatkan sebanyak 508 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna. Sedangkan untuk 509 butir pil Ekstasi yang terselamatkan sebanyak 1.018 orang dengan asumsi 1 butir untuk 2 orang pengguna, dan yang terakhir seberat 2.680,7 gram daun ganja kering, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.361 orang dengan asumsi 1 gram untuk 2 orang pengguna,” terangnya.
Dikatakannya lagi, keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu , merupakan hasil dari 6 kegiatan laporan Polisi selama dalam kurun tiga (3) bulan terakhir dan tersangkanya berjumlah 14 orang.
“Tanggal 22 September 2023 ini, tersangka yang ditangkap berjumlah 8 orang masing –masing MSP alias D, G alias N, MRS alias S, ASP alias FZ, CG alias PC, RIR alias R, MIS alias B (Napi Labuhan Ruku) dan MRR alias F (Napi Labuhan Ruku).Dari mereka disita barang bukti (BB) sebanyak 50,86 gram sabu –sabu, pil ecstasy sebanyak 439 butir, pecahan pil seberat 10,08 gram dan serbuk 0,08 gram,”pungkas Kompol Rudy.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap ke enam (6) tersangka yang lain ,sambung Kompol Rudy lagi, pada tanggal 6 Oktober 2023, tersangkanya berjumlah dua (2) orang dengan barang bukti (BB) ganja , untuk tersangka UH alias S seberat 180 gram, dan A alias B seberat 180 gram.
Penangkapan di tanggal 25 November 2023, tersangkanya berjumlah satu (1) orang yaitu AR alias L dengan barang bukti (BB) pil ecstasy sebanyak 15 butir, pecahan pil seberat 7, 80 gram dan serbuk 4, 61 gram.
Selanjutnya, penangkapan di tanggal 04 Desember 2023, tersangkanya berjumlah satu (1) orang yaitu RZ alias B, dengan barang bukti (BB) ganja seberat 2.320,7 gram.
“Penangkapan terakhir, pada tanggal 16 Desember 2023, tersangkanya berjumlah dua (2) orang masing – masing PS alias R dan D alias KD , sedangkan barang bukti (BB) nya sebanyak 55 butir pil Ekstasi,”tutupnya.
Pemusnahan dengan menghadirkan personel Labfor Polda Sumut itu, dihadiri oleh Kepala BNN Tanjungbalai, Pahal Marbun, S.E, M.M, Danki Brimob Kompi III Yon B Polda Sumut, AKP Abdul Kholid, S.Sos, M.H.Mewakili Walikota Tanjung Balai, Ir. Nefri Siregar, mewakili Dandim 0208 Asahan, Danramil 17/DB Kapten Inf.Endar Siregar dan mewakili Kalapas Kelas II B Tanjung Balai, Abdul Razak, S.H,M.H. (eko)
Teks Foto : Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Rudy Chandra saat memusnahkan barang bukti (BB) ganja dengan cara dibakar. (Foto/ Ist)