Pencuri HP Buka Mulut , Dua komplotan Curanmor Ditangkap Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai

Garda.id - Sabtu, 22 Juli 2023 13:54 WIB
Pencuri HP Buka Mulut , Dua komplotan Curanmor Ditangkap Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai
Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua (2) orang komplotan curanmor .  ist

TANJUNGBALAI |  Garda.id

Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua (2) orang komplotan curanmor .  

Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian dan curanmor  masing – masing  A alias Udin (37) warga Dusun X, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten  Asahan dan SD alias Bagong (35) warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan  Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.  

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, Sabtu,(22/7/23) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

“ TKP Penangkapannya di  Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II ,Kecamatan  Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai,Selasa (18/7/23) pukul 10.00 Wib. “ Pungkasnya.

Kedua tersangka ini ditangkap,sambung Eri,berdasarkan adanya laporan dari seorang pria bernama Dedi (24) warga Jalan Binjai,Lingkungan  VI, Kelurahan  Semula Jadi, Kecamatan  Datuk Bandar Timur,Kota Tanjung Balai.

 “ Dalam laporannya, korban sebelumnya telah melaporkan  kehilangan sepeda motornya jenis Honda CRF yang terparkir di depan rumahnya dalam keadaan terkunci.Peristiwa itu terjadi di Jalan Karya,Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai,Sabtu (1/7/23) sekira pukul 15.00 Wib  “ pungkasnya.

Akibat adanya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu,kata AKP Eri Prasetyo lagi korban Dedi (24) mengalami kerugian sebesar Rp 26.000,000,- .

“ Penangkapan terhadap kedua tersangka curanmor ini berawal pengembangan dari kasus pencurian satu unit Hp merek Realme ,” pungkasnya.

Dimana tersangka Awaluddin  yang berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai , Senin (17/7/23) sekitar pukul 10.00 wib,saat diinterogasi mengaku bahwa pelaku pencurian terhadap sepeda motor Honda CRF tersebut adalah kedua tersangka yaitu A alias Udin (37) dan SD alias Bagong (35).

Dikatakan AKP Eri Prasetiyo lagi, dalam kasus pencurian HP tersebut, Polisi juga berhasil menangkap penadah nya yaitu tersangka Paisal Marpaung . 

“ Kedua tersangka masing – masing pencuri dan penadahnya hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Mapolsek Datuk Bandar ,” pungkasnya .

Sedangkan keterlibatan tersangka Awaludin dalam kasus curanmor tersebut,sambung AKP Eri Prasetiyo  berperan sebagai penjual . 

“ Dua unit sepeda motor hasil curian dengan merek Honda CRF dan Honda Vario warna merah tersebut telah dijualnya dengan seseorang di daerah Air Joman,Kota Kisaran bersama dengan tersangka SD Alias Bagong. “ katanya.

Dalam kasus curanmor itu, team Kakap Satreskrim Polres Tanjungbalai juga telah berhasil mengamankan kedua unit sepeda motor tersebut.

“ Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tas kedua tersangka dijerat atau melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subsider ke 362 dari KUHPidana. "Pungkas Kasat.(Eko)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025

Berita

15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok

Berita

Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan

Berita

Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan

Berita

Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD, UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan

Berita

Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem, Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik