Kilang Padi senilai Rp 1,3 miliar mangkrak di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara..(ist)
BATUBARA | Garda.id
Terkait kasus Kilang Padi senilai Rp 1,3 miliar mangkrak di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Tim Asisten Intel (Astel) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) sudah memeriksa 6 orang.
Sumber di Asisten Intel (Astel) Kejatisu dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (29/9/22) membenarkan telah memanggil dan mengambil keterangan 6 orang terkait kasus itu yang diduga berkaitan dengan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.
"Ada enam orang yang kita dipanggil dan diperiksa diantaranya, Kadis Pertanian, PPK, PPTK, Ketua Gapoktan Muda Tunas Muda, Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh dan oknum pembuat proposal pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi,"sebut sumber yang minta namanya disimpan.
Ketika ditanya nama yang diperiksa, sumber di Astel Kejatisu menolak untuk menyebutkan. Namun menurut sumber kasus itu menjadi atensi yang tidak tertutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan dan pengambilan keterangan yang dilakukan pejabat Astel Kejatisu di Kilang Padi yang sampai saat ini tidak dioperasikan.
Waktu pengecekan lapangan yang juga disaksikan wartawan dari komunitas Wappress selaku pengadu pada Kamis (1/9/22) diikuti Sekretaris Dinas Pertanian yang saat pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi bertindak selaku PPK, Ketua Gapoktan Tunas Muda dan Kepala Desa Air Hitam.
Laporan Warung Appresiasi Press (Wappress) atas temukan adanya dugaan korupsi bantuan yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat dan /atau pihak ketiga / Kelompok Gapoktan Muda Tunas Muda. Berupa mesin penggiling padi dan alat pengering padi, sesuai Nomor: A-08/SK/Lp. Dugaan-KKN/WAPPRESS/VIII/2022, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tanggal 2 Agustus 2022 memasuki tahap pemeriksaan.
Kabid Investigasi Wappress Darman memberi apresiasi atas respon positif Kejatisu
"Kita apresiasi langkah Kejatisu yang telah turun melakukan pengecekan lapangan dan memanggil serta memeriksa 6 orang terkait pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara", ujar Darman.
Darman juga meminta Kejatisu agar secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda.
Berdasarkan data tim Wappress, TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batubara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga melalui sumber Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3,8 miliar.
Sebanyak Rp 1,372.000.000 bantuan diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi.
Dari jumlah Rp 1,3 miliar lebih tersebut diperuntukkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, alat pengering padi senilai Rp 100.000.000, mesin penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, mesin packing senilai Rp 350.000.000, dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000.
Diketahui, proses penggunaan anggaran belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, Rp 1,3 miliar lebih yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. NPAH No SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020.
Setelah berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal 22 Desember 2020 yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Ridwan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, bantuan 1,372.000.000 tersebut tidak berfungsi atau mangkrak.
Sesuai berita acara serah terima (BAST), mesin pengering dan penggilingan padi diserahterimakan pada tanggal 22 Desember 2020 yang ditandatangani Suriana selaku PPTK dan diketahui Kepala Dinas Pertanian waktu itu, Muhammad Ridwan dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda Ahmad Syafii.
Namun faktanya tidak sesuai dengan jadwal karena peralatan baru tiba di Kabupaten Batubara di Dusun I Desa Air Hitam mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 19 Januari 2021.
Kadis Pertanian Kabupaten Batubara Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (29/9/22) sekira pukul 13.50, membenarkan dirinya di periksa di Kejatisu.
"Ia, benar bang, saya diperiksa berkaitan kilang padi itu,"jawabnya.
Ditanya kapan hari dan waktu pemeriksaan di Kejatisu, Muhammad Ridwan mengaku lupa.
"Lupa aku bang kapan, cuman sekira dua Minggu lalu lah itu,"katanya.
Ridwan juga mengakui tidak mengetahui dimana letak temuan pada proses belanja barang dan bantuan tersebut.
"Gak tau lah bang dimana temuannya, yang pasti hasil audit nya sudah ada kita terima dan itu tidak ada masalah,"ucap Ridwan.(Jo)
Foto: Kilang Padi senilai Rp 1,3 miliar mangkrak di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.(S/Jo)