Rezeki Hasriana (39) warga Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Sumatera Uatara, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STTLP/B/996/Yan 2.5/VII/2023/SPKT RES - LBH tanggal 16 Agustus 2023.ist
MEDAN | Garda.id
Terkait kasus Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perbuhan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016, keluarga pejabat di Pemkab Labuhanbatu dilapor ke Polisi.
Adapun keluarga Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dimaksud berinisial, FS dilaporkan ke Polisi pada, Kamis (17/8/2023).
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban sebut saja Bunga bernama, Rezeki Hasriana (39) warga Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Sumatera Uatara, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STTLP/B/996/Yan 2.5/VII/2023/SPKT RES - LBH tanggal 16 Agustus 2023.
Kapolres Labuhan Batu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Kamis (18/8/2023) membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan terkait Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perbuhan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, M. Azhar Harahap, ketika dikonfirmasi via selular, Kamis (17/8/2023) malam juga membenarkan.
"Benar, kita pegang kuasa pendampingan dari orang tua korban, dan pengacara dari Komnas Perlindungan Anak telah kita siapkan. Peristiwa dugaan pencabulan di komplek perumahan DL Sitorus Kelurahan Ujung Bandar," ujarnya sembari menunjukan surat tanda terima laporan polisi ke Polres Labuhanbatu.(W02)