Pengamat Nilai Ketua DPRD Sumut Belum Dewasa dalam Menyikapi Kritik

Garda.id - Selasa, 19 Agustus 2025 07:08 WIB
Pengamat Nilai Ketua DPRD Sumut Belum Dewasa dalam Menyikapi Kritik
Erni Ketua DPRD SUMUT.IST

MEDAN | Garda.id

 Langkah Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang berinisial HS ke Polda Sumut dinilai sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik. Pengamat politik menilai, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara internal tanpa menempuh jalur hukum.

Pengamat politik Bakhrul Khair Amal mengatakan, sebagai pemimpin lembaga legislatif, Erni semestinya mengedepankan musyawarah dan komunikasi sebelum membuat laporan kepolisian. Hal itu disampaikannya di Medan, Senin (18/8), menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram yang dilayangkan Erni terhadap HS.

“Penyelesaian bisa dilakukan secara tabayun, diskusi, dan komunikasi. Ini justru menjadi ukuran kedewasaan dalam berpolitik. Apalagi yang dilaporkan adalah sesama anggota dewan,” ujar Bakhrul.

Komentar Dinilai Tidak Mengandung Unsur Pencemaran

Bakhrul menilai komentar HS dalam unggahan akun Instagram hastara.id tidak bersifat menghina atau menyudutkan secara langsung. Menurutnya, penggunaan kata seperti bestie dalam konteks tersebut bersifat umum dan perlu ditinjau kembali dari aspek kebahasaan sebelum dijadikan dasar laporan hukum.

“Dalam perspektif bahasa, perlu diuji dulu, salahnya di mana. Jangan sampai laporan ini malah digunakan oleh oknum tertentu untuk menciptakan kegaduhan politik di Sumut,” katanya.

Bakhrul menambahkan, sebagai Ketua DPRD, Erni seharusnya memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan pribadi tanpa menyeret institusi ke dalam konflik.

Latar Belakang Laporan

Laporan tersebut dibuat Erni Ariyanti Sitorus pada Kamis (14/8) terkait komentar HS di unggahan media sosial yang membagikan berita berjudul “Bestie Politik E & B”. Unggahan itu menyoroti kedekatan Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Komentar HS dan beberapa warganet kemudian dianggap Erni mencemarkan nama baiknya, sehingga ia menempuh jalur hukum.

“Perbedaan pendapat itu bagian dari demokrasi. Tetapi jika tidak bisa diterima, itu menjadi cermin kegagalan berdemokrasi,” katany.red

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

36 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Jalanan dan Bongkar 8 Gudang Penampungan Motor

Berita

Didit Hediprasetyo dan Brigitte Macron Jadi Sorotan di Jamuan Kenegaraan Istana Élysée

Berita

Gus Irawan Pimpin Tapsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Bersih

Berita

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Berita

FIFGROUP Salurkan lebih dari 500 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Berita

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan