4 Orang Wanita Asal Asahan ,Serdang Bedagai,Dan Deli Serdang Ditangkap Polisi,Kasusnya TPPO

Garda.id - Senin, 19 Juni 2023 07:21 WIB
4 Orang Wanita Asal Asahan ,Serdang Bedagai,Dan Deli Serdang Ditangkap Polisi,Kasusnya TPPO
Teks Foto : Keempat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai ,(Ist)

TANJUNGBALAI  | garda.id

Empat (4) orang wanita asal Kabupaten Asahan,Serdang Bedagai,dan Deli Serdang,Sumatera Utara (Sumut) di tangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai. 

Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.Tiga orang di wilayah Kota Tanjungbalai dan satu orang lagi ditangkap di wilayah Kecamatan Sei Kepayang,Kabupaten 

Asahan.

Kapolres Tanjungbalai , AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Senin (19/6/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka itu.

“ Penangkapan terhadap keempat tersangka ini dilakukan hanya dalam waktu sepekan. Tiga orang masing – masing ND alias Amel  (38),ASS alias Y (35) dan Y alias N (44) ditangkap didalam rumah kontrakan di Jalan Tomat ,Kelurahan Pantai Johor,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai,Rabu (7/6/23) sekitar pukul 07.00 Wib. “ pungkasnya.

Saat ditangkap,sambung Ahmad Dahlan lagi, ketiganya hendak memberangkatkan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di Malaysia.

“ Dari keenam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini berasal dari Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut) masing – masing dua (2)orang  berasal dari Jawa Tengah (Jateng), dua (2) orang dari Tebing Tinggi, satu (1) orang dari Bandar Khalifah dan satu (1) orang dari Dolok Masihul,” pungkasnya.

Dikatakan AKP Ahmad Dahlan Panjaitan  lagi, setiap para tersangka memperoleh uang bervariasi dari keenam Calon Pekerja Migran (CPMI) tersebut.  

“ Tersangka  ND Alias AMEL (33) warga Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan  Silau laut,Kabupaten  Asahan memperoleh uang sebesar Rp 20.400.000,-, tersangka ASS alias Y (35) warga Dusun V Gang Nangka,Desa Pekan Bandar Khalipah,Kecamatan Bandar Khalipah,Kabupaten Serdang Bedagai memperoleh uang sebesar Rp 5,600,000,- dan tersangka Y alias N (44) warga Dusun 18 Kloni 3,Desa Bulu Cina,Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang memperoleh uang sebesar Rp 700,000,-.” Katanya.

Sedangkan satu orang lagi,tersangka M alias R (39) ditangkap di dalam rumahnya sendiri  di Dusun Desa Sei Jawi-jawi ,Kecamatan Sei Kepayang Barat ,Kabupaten Asahan, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 23 :00 Wib.

“ Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai hanya mendapatkan  satu (1) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sedangkan lima (5) orang lagi yang saat itu sedang mandi sungai berhasil melarikan diri melompat ke dalam sungai asahan,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaaan,sambung Ahmad Dahlan lagi,tersangka mengaku hanya mendapatkan  uang sebesar Rp 300,000,- untuk memberikan tempat tinggal ke enam CPMI tersebut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , para tersangka dijerat dengan pasal 81 Subsider  Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana.Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara.” Katanya.

Sedangkan para Calon Pekerja Migran (CPMI) yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan itu diserahkan dengan BP2MI Kota Tanjungbalai. (eko)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Komunitas Sepeda ICC Rayakan Anniversary di RM Uni-Una Usung Semangat Sport, Healthy, Happy, Hendra : Ucapkan Terimakasih

Berita

DPC PKB Langkat Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Targetkan Perkuat Militansi hingga Tingkat Kecamatan

Berita

MPW PP Sumut Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Sisir Sungai Deli dan Bagikan Sembako

Berita

Integritas drh. Sudarija, MM, MH Jadi Sorotan, Sumut Foundation: Publik Harus Bijak Menilai !*

Berita

Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025

Berita

15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok