Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online

Garda.id - Jumat, 25 April 2025 14:07 WIB
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online
Teks foto :Tersangka judi online diamankan bersama barang bukti di Mapolres Labusel(W05)

LABUSEL, Dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

Rabu (23/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Labusel berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (27), warga setempat. Tersangka sempat berupaya kabur ketika petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Beruntung, kesigapan petugas dapat menghentikan langkah tersangka. Dia mengaku telah melakukan aktivitas perjudian online melalui situs AT. 

"Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya," terang Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui melalui Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting, Jum'at (25/4/2025).

Dalam bisnis ilegal tersebut, tersangka  memperoleh komisi dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta tambahan fitur cash out situs tersebut.

Adapun barang bukti yang disita bersama tersangka, yakni 1 handphone (HP) android silver berisi bukti transaksi perjudian, dan uang tunai Rp199.000,- hasil transaksi judi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.

Ditegaskan AKP Endang R menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, khususnya dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian yang kini berkembang secara digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian,” imbau Kasat Reskrim.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus judi online tersebut untuk memburu pelaku lainnya.(W05) 

Teks foto :Tersangka judi online diamankan bersama barang bukti di Mapolres Labusel(W05)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Fosad Gelar Acara Diskusi dan Doa Peringatan 100 Hari Wafatnya Jaya Arjuna

Berita

Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba

Berita

Penahanan 3 Warga Dinilai Malprosedur, Kuasa Hukum Ajukan Prapid Terhadap Polres Palas.

Berita

Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar

Berita

UNPAB Hadiri Pembukaan MTQ ke-59 Kota Medan, Tegaskan Komitmen Dukung Syiar Al-Qur’an

Berita

UNPAB Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII MAN 3 Medan, Perkuat Sinergi Pendidikan