Buronan Korupsi 18 persen ADD Padangsidimpuan Menyerahkan Diri di Kejatisu,EX Kadis PMD IFS Ditahan

Garda.id - Senin, 03 Februari 2025 18:59 WIB
Buronan Korupsi 18 persen ADD Padangsidimpuan Menyerahkan Diri di Kejatisu,EX Kadis PMD IFS Ditahan

 

Medan | garda.id

Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) , akhirnya menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (3/2/2025).  

Menurut informasi yang dihimpun, Ismail datang ke Kejati Sumut dengan ditemani oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya. Langkah ini diambil setelah sekian lama menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% (Persen) per desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,79 miliar.  

*Kejati Sumut Apresiasi Penyerahan Diri Tersangka* 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, membenarkan bahwa Ismail Fahmi Siregar akhirnya menyerahkan diri.  

 "Setelah sekian lama menghilang, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Saat ini, ia telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.  

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun tersangka telah menyerahkan diri, penyelidikan tetap berlanjut. Pihaknya juga akan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.  

 "Kami mengapresiasi keputusan tersangka untuk menyerahkan diri. Namun, penyidikan tetap berlanjut, dan kami akan mengusut pejabat lain yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.  

*Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan*

Usai menyerahkan diri, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri.  

 "Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025," ujar Adre W Ginting.  

Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana publik.zal

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan

Berita

Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan

Berita

DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat

Berita

Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol

Berita

RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN

Berita

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace