Penyedia dan Pemain Judi Online Slot Kena Grebek Polisi.

Garda.id - Rabu, 06 Desember 2023 06:16 WIB
Penyedia dan Pemain Judi Online Slot Kena Grebek Polisi.

 

Teks foto: Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama dengan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda dan KBO Sat Reskrim, Iptu Demonstar saat menggelar konferensi pers. (Foto/Eko)

TANJUNGBALAI  | garda.id

 Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek lokasi permainan judi online  slot. 

Lima (5) orang pelaku berhasil ditangkap dari lokasi. Dan dari hasil pemeriksaan, empat (4) orang diantaranya  positif menggunakan sabu - sabu. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, KBO Reskrim Iptu Demonstar dalam konferensi pers, Selasa (5/11/23) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. 

"TKP penangkapannya  di sebuah warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Jumat, (1/12/23) sekitar pukul 10.30 Wib,"pungkasnya. 

Ke lima (5) orang pelaku masing-masing, IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, PM alias I (44) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera dan DH Alias D  (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II Kelurahan Sejahtera.

AN alias D (27) warga Jalan Sehat, Lingkungan III,Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I laki-lak (45) warga Jalan Walafiat, Lingkungan II,Kelurahan Sejahtera,Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

"Dari kelima orang pelaku, satu (1) orang diantaranya sebagai operator dan penyedia tempat. Informasi awalnya  warnet itu sering dijadikan sebagai lokasi untuk bermain judi online slot,"pungkasnya. 

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari ke lima (5) orang tersangka, kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, berupa 4 akun beserta password permainan Judi Online, empat (4) unit monitor, empat (4) unit CPU, empat (4) unit keyboard, empat (4) unit mouse, satu (1) untai kabel power CPU, satu (1) Untai kabel VGA, satu (1) modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu (2) unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, satu (1)  Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan saldo dana  Rp. 1.169.1.

"Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, (ITE). Ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun,"pungkasnya.(eko)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Tanpa Lawan, Hendri Yanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura

Berita

KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional

Berita

Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan

Berita

Menteri Investasi dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deli Serdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728

Berita

Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumbar Hadir sebagai Sahabat Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum

Berita

Senator H. Dedi Iskandar Batu Bara Terima Kunjungan Bang Anto Genk, Bahas Kiprah dan Pengabdian untuk Sumatera Utara