Emas 1,8 Kg Raib, Mantan Pimpinan Pegadaian Syariah Setiabudi Dipenjara

Garda.id - Kamis, 22 September 2022 14:54 WIB
Emas 1,8 Kg Raib, Mantan Pimpinan Pegadaian Syariah Setiabudi Dipenjara
Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan tahun 2021 berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka. (foto:zul)

Medan | garda.id

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan tahun 2021 berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 kg emas di Pegadaian. 

Akibat perbuatan kedua tersangka yang masih aktif sebagai karyawan BUMN ini, negara merugi sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A MEdan, Kamis (22/9/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH menjelaskan,  keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan.

 Berdasarkan hasil audit, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp 1.825.431.565.

"Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami telah menyita beberapa dokumen, atas arahan Bapak Kajari, menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," kata Agus. 

Dijelaskan, M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp 919. 099.000 dan hilangnya 1 kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian. 

Penggelapan 36 kredit emas ini, kata Agus, terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas. 

Informasi ini didalami pihak internal, kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta, sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. 

Hasil audit ini disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka. 

"M bertanggung jawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta  melakukan kejahatan ini," jelasnya. 

Hasil dari kejahatan ini, kata Agus, dinikmati untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

.Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) dan  Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999  jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025

Berita

15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok

Berita

Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan

Berita

Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan

Berita

Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD, UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan

Berita

Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem, Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik