Soal Kasus Penipuan Masuk Akpol , Ini Kata Ranto Sibarani Kuasa Hukum Afnir

Garda.id - Sabtu, 08 Juni 2024 09:23 WIB
Soal Kasus Penipuan Masuk Akpol , Ini Kata Ranto Sibarani Kuasa Hukum Afnir

 

Ranto Sibarani, S.H. Kuasa hukum Afnir alias Menir.ist

MEDAN  | Garda.id

 Ranto Sibarani, S.H. Kuasa hukum Afnir alias Menir korban penipuan masuk Akpol, membantah informasi yang beredar terkait bebas demi hukumnya Iptu. 

Supriadi, yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara sebagai Tersangka atas turut sertanya yang bersangkutan dalam dugaan penipuan penggelapan masuk Akpol yang diduga dilakukan oleh Nina Wati atau yang dikenal dengan Bunda Nina. 

Menurut Advokat Ranto Sibarani SH, mengatakan bahwa Iptu Supriadi tidak bebas demi hukum sebagaimana narasi yang dibangun oleh oknum tertentu. melainkan bebas karena ditangguhkan penahanannya oleh Pihak Polda Sumut berdasarkan permohonan keluarganya, katanya.

Lebih lanjut  kata Ranto l,  informasi yang kami terima dari Penyidik, benar bahwa Iptu  Supriadi dikeluarkan dari tahanan. Karena ditangguhkan oleh Pihak Polda Sumut berdasarkan permohonan Keluarganya.

" Jadi bukan karena bebas demi hukum, bebas demi hukum atau istilah lainnya (Ipso Jure) artinya bebas dengan sendirinya, padahal yang bersangkutan bebas karena bermohon” jelas Ranto. 

Dikatakan Ranto, menjelaskan status Iptu Supriadi sebagai tersangka tetap melekat padanya. “Iptu Supriadi tetap menjadi Tersangka, bahkan menurut informasi yang kami terima bahwa Iptu Supriadi kembali dijemput dan dilanjutkan penahanannya di Propam Polda Sumut, namun kami minta wartawan mengkonfirmasi kembali hal tersebut kepada pihak Poldasu dan kepada yang bersangkutan" tegas Ranto.

Untuk itu, Ranto Sibarani meminta masyarakat tidak terkecoh dengan postingan-postingan oknum tertentu di media sosial yang menyesatkan dan tidak bertanggungjawab, yang seakan-akan memframing seseorang tidak bersalah dan bebas demi hukum. 

Ranto, biasa disapa, juga menyampaikan “Sebaiknya para rekan advokat yang menjadi kuasa hukum fokus membela hak-hak kliennya, bukan malah berkoar-koar di media sosial menyatakan kliennya bebas demi hukum, padahal hanya ditangguhkan, yang mana hal tersebut malah merugikan kliennya sendiri.  Bijaklah menggunakan media sosial, jangan membangun narasi yang merendahkan orang lain maupun Penyidik yang ujungnya akan merugikan kliennya sendiri.” Paparnya. 

Lebih jauh Ranto menjelaskan bahwa laporan Kliennya terhadap Nina Wati dan Iptu Supriadi  terkait dugaan pidana penipuan penggelapan masuk Akpol sampai saat ini masih jalan terus. Bahkan status keduanya sebagai tersangka tetap disandang yang bersangkutan. 

“Nina Wati masih Tersangka dan saat ini masih dalam penahanan Pihak Poldasu atas Laporan korban lainnya yang bernama Henri Dumanter. Laporan klien kami tetap ditindaklanjuti Polda Sumut, hanya saja Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sampai saat ini menyatakan berkas Nina Wati belum lengkap atau belum P21, mengapa hal tersebut terjadi? , tentu harus dikonfirmasi kepada Pihak Kejatisu, namun kami percaya Pihak Penyidik Poldasu masih bekerja keras dan berupaya memenuhi semua petunjuk Kejaksaan, semoga segera P21 oleh Jaksa" tutup Ranto. Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar

Berita

SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi

Berita

Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open

Berita

BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus

Berita

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Berita

Tegal Ibukota Mataram