MEDAN, GARDA.ID – Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu 36 hari sekaligus membongkar delapan gudang penampungan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan kasus curas, curat, dan curanmor di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Sabtu (30/5/2026) pagi.
Dalam kegiatan itu, Kapolrestabes didampingi jajaran pejabat utama Polrestabes Medan, di antaranya Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha SIK, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis SIK, Kasi Humas AKP N Gultom, Kanit Pidum Iptu Hafizullah, serta Kanit Resmob Iptu Ramadan Bimo Setiadi SIK.
Kapolrestabes menjelaskan, Tim JCS yang dibentuk pada 6 Desember 2025 merupakan tim khusus yang fokus pada pencegahan sekaligus pengungkapan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran dan Satreskrim."Dalam kurun waktu 24 April sampai 29 Mei 2026 atau selama 36 hari, kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat. Tercatat ada 37 pelaku yang dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Pengunjung THM Helen’s Night Market Medan Bergelimpangan Ia menegaskan tindakan tersebut dilakukan terhadap pelaku yang melakukan perlawanan saat penangkapan maupun membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, total 123 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap dengan 145 tersangka yang diamankan. Dari jumlah itu, delapan tersangka merupakan residivis, sementara 11 tersangka lainnya terlibat dalam 14 lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Selain itu, kami juga mengungkap 14 laporan polisi yang sebelumnya belum terpecahkan dan berkaitan dengan para tersangka yang sama di beberapa TKP," jelasnya.
Polisi juga mengungkap 12 kasus menonjol, termasuk penemuan ratusan unit kendaraan bermotor dari delapan gudang penampungan yang tersebar di beberapa lokasi.
Beberapa di antaranya berada di kawasan Pasar VIII dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Total barang bukti yang diamankan mencapai 136 kendaraan, terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 mobil. Seluruh kendaraan saat ini masih dalam proses identifikasi karena belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan.
"Gudang-gudang ini diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan. Saat ini masih kami dalami siapa pemilik maupun jaringan di baliknya," tegas Kapolrestabes.
Baca Juga: GARDA KAMTIBMAS Dukung Kapolri: 'Tetap di Bawah Kendali Presiden, Jangan Jadi Alat Politik! Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pelaku kejahatan yang berasal dari Belawan dan beraksi di Kota Medan.
"Ada empat tersangka dari Belawan yang melakukan aksi kejahatan di Medan. Mereka juga kami lakukan tindakan tegas karena aksinya tergolong brutal," pungkasnya.(red)