Direktur Utama Bank Sumut: Aplikasi Sumut Mobile Telah Dapat Izin Regulator

Garda.id - Jumat, 18 November 2022 12:06 WIB
Direktur Utama Bank Sumut: Aplikasi Sumut Mobile Telah Dapat Izin Regulator
Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.ist

Medan | Garda.id

Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan menegaskan, aplikasi mobile banking Bank Sumut telah mendapatkan ijin dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), karena itu Rahmat sangat menyayangkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut aplikasi Mobile Banking Bank Sumut illegal tersebut merupakan berita yang kabur dan menyesatkan bahkan terkesan mendeskriditkan Bank Sumut

Rahmat menjelaskan, aplikasi mobile Banking Bank Sumut telah bertransformasi beberapa kali sebagai bagian dari peningkatan layanan Bank Sumut dimana awalnya layanan berbasis SMS  dengan nama SMS Banking pada tahun 2009 dan selanjutnya berbasis aplikasi dngan nama "New SMS Banking" pada tahun 2015  dan akhirnya bertransformasi menjadi Sumut Mobile pada tahun 2019 telah memiliki fitur untuk transaksi pembayaran yang telah mendapatkan perizinan dari regulator yang pada awalnya merupakan SMS Banking.  Rahmat juga menyampaikan, Sebagai Bank Umum yang diawasi oleh OJK, Bank Sumut terus berkordinasi dengan regulator baik OJK dan Bank Indonesia dalam melakukan pengembangan produk dan layanan perbankan termasuk dalam hal perizinan dan pelaporan.

Rahmat juga membantah berita yang menyebutkan bahwa biaya pengembangan Sumut Mobile mencapai puluhan miliar rupiah. Pengembangan aplikasi Sumut Mobile menurut Rahmat merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur Teknologi di Bank Sumut yang dilakukan melalui skema managed servis atau sharing fee berdasarkan jumlah transaksi nasabah "Dapat kami sampaikan nilai pengembangan aplikasi Sumut Mobile tidak benar sebesar yang telah disebutkan dibeberapa media”ujarnya

Terkait berita yang menyebutkan bahwa Bank Sumut dikenai sanksi oleh OJK, Rahmat menyampaikan Bank Sumut senantiasa menghormati OJK dalam melakukan pengawasan aktivitas perbankan. Setiap rekomendasi dari OJK ujar Rahmat diterima Bank Sumut sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan untuk perbaikan layanan dan operasional perbankan kedepannya.

Rahmat juga menyampaikan, kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan isu negative dan berita menyesatkan tersebut, dirinya telah mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak maupun media yang memprovokasi tersebut kepada pihak yang berwajib. Laporan Bank Sumut tersebut, ujar Rahmat telah diterima oleh Polrestabes Medan dan kini tinggal menunggu proses lebih lanjut “Langkah hukum kami ambil karena isu dan berita yang disebarkan tersebut telah merugikan dan merusak reputasi  Bank Sumut serta sangat tendensius dengan menyerang secara pribadi Direktur Utama Bank Sumut” tegas Rahmat

Rahmat juga menghimbau kepada nasabah Bank Sumut untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing atas isu negative mobile banking Bank Sumut. “aplikasi mobile banking Bank Sumut tetap dapat aman digunakan oleh nasabah, Bahkan Rahmat menjelaskan Aplikasi Sumut Mobile dinilai semakin memudahkan transaksi nasabah dikarenakan memiliki fitur dan layanan yang cukup lengkap diantaranya cek saldo, transfer, pembelian voucher pulsa maupun paket internet dan top up uang elektronik serta pembayaran lainnya. Kedepan Bank Sumut juga akan semakin memperluas layanan Mobile Banking maupun digital Banking lainnya. rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Ekonomi

Medan Kembali Normal Pascabanjir, Mendagri: Aktivitas Sudah Berjalan Kembali

Ekonomi

Apresiasi KADIN, Mendagri Libatkan IPDN Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

Ekonomi

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Ekonomi

Pemko Medan Segera Manfaatkan dan Tentukan Pengelola Gedung Warenhuis

Ekonomi

Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan

Ekonomi

Wakil Wali Kota Medan Harap Harian Waspada Jadi Mitra Strategis Pemerintah Dalam Mendukung Pembangunan