Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan Dicopot, Ini Masalahnya

Garda.id - Kamis, 05 Januari 2023 10:15 WIB
Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan Dicopot, Ini Masalahnya
Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan.ist

MEDAN | Garda.id

 Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang juga Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumut, mencopot Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Pencopotan itu terjadi Rabu, 4 Januari 2023. Persoalan mobile banking disebut jadi pemicunya dan soal pengendalian management Bank Sumut.

Informasi pemberhentian Dirut Bank Sumut ini menyeruak di kalangan karyawan Bank Sumut. Salah seorang karyawan bank daerah itu mengakui, pada kemarin sore, sejumlah karyawan dipanggil oleh pimpinan divisi masing-masing.

“Kami dipanggil pimpinan, dan disampaikan soal itu (pencopotan Dirut). Kami tidak lihat suratnya, hanya diberitahu lalu diminta kembali bekerja seperti biasa,” ujar salah seorang karyawan kepada pers, Kamis (5/1/2023).

Begitu juga salah satu pegawai bank sumut mengaku Dirut bukan dicopot  tapi mengundurkan diri. "Bukan dicopot bang tapi mengundurkan diri", tegas salah seorang pegawai Bank Sumut yang namannya tak mau ditulis.

Sementara anggota DPRD Sumut  HM Subandi, juga sudah menerima informasi tersebut. “Katanya soal mobile banking. Hari ini Gubsu akan panggil jajaran Bank Sumut terkait hal tersebut (pencopotan Dirut). Kita dukumh Gubsu mengevaluasi total kinerja Bank Sumut. Dan berharap agar kedepan pengelolaan harus memahami kondisi internal san ekstern, " kata anggota Komisi C DPRD Sumut ini.

Dari penelusuran wartawan, beberapa waktu lalu, memang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat yang meminta Dirut Bank Sumut dicopot.

Rahmat dituding melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.

Pengunjuk rasa yang beraksi di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut.

Tapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.

Ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.

Sementara Staf Humas PT Bank Sumut, Rini, mengatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi tapi keputusan resminya belum dapat. “Masih menunggu keputusan resminya,” kata Rini.

Celakanya Sekber Bank Sumut Agus Condro belum bisa memberilan keterangan. Saat dikonfirmasi via telpon WA masih sedang metting begitu juga WA belum dibalas. rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Ekonomi

Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

Ekonomi

Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan

Ekonomi

Serikat Wanita Muslimah Nusantara: Hasyim SE Sosok Pemimpin Inklusif, Jangan Dilemahkan dengan Isu SARA

Ekonomi

Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

Ekonomi

Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI

Ekonomi

JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara