Ketua Umum IMI Bamsoet Dorong Optimalisasi Pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane

Garda.id - Sabtu, 28 September 2024 15:15 WIB
Ketua Umum IMI Bamsoet Dorong Optimalisasi Pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane
Ist

JAKARTA | Garda.id

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendorong optimalisasi kerjasama antara IMI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya, melakukan optimalisasi pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD). FIA CPD digunakan sebagai perizinan yang wajib dimiliki kendaraan untuk masuk atau ke luar negeri secara non permanen.

"FIA CPD tidak ubahnya sebagai 'paspor' bagi kendaraan untuk melintasi batas negara menggunakan kendaraan pribadi. Di Indonesia, FIA CPD hanya bisa dikeluarkan oleh IMI sebagai asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan FIA. Karenanya, perlu sinergitas yang baik antara IMI dan Bea Cukai agar pelaksanaan FIA CPD dilapangan tidak ada kendala," ujar Bamsoet usai menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu (28/9/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, FIA CPD memudahkan para pembalap Indonesia yang ingin mengikuti kejuaraan balap di luar negeri ataupun pembalap asing yang ingin mengikuti kejuaraan internasional di Indonesia, untuk membawa untuk kendaraan balap serta suku cadangnya. Begitupula dengan para pelancong yang ingin menjelajahi berbagai negara dengan kendaraan mereka tanpa kesulitan administratif yang signifikan.

"FIA CPD berfungsi sebagai ijin yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari prosedur bea cukai yang rumit setiap kali memasuki negara baru. FIA CPD mengizinkan kendaraan untuk digunakan secara sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk yang biasanya berlaku untuk kendaraan asing," kata Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, untuk menggunakan FIA CPD, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk jaminan yang diperlukan sesuai dengan negara yang akan dikunjungi. FIA CPD memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara satu hingga dua tahun. 

"FIA CPD memberikan jaminan bagi otoritas bea cukai di negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah selesai perjalanan ataupun usai mengikuti balap internasional. Jika kendaraan tidak dikeluarkan, pihak bea cukai setempat dapat mengambil jaminan yang telah disediakan," pungkas Bamsoet. Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Ekonomi

JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota

Ekonomi

Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta

Ekonomi

Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik

Ekonomi

Babak 8 Besar Turnamen U-15 Antar Klub Diprediksi Berlangsung Sengit

Ekonomi

Otty Batubara: Pemanggilan Pejabat dan DPRD Harus Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi Eks Rumah Singgah

Ekonomi

Indahnya Cahaya Cinta Ilahi, Silaturahmi Tanpa Batas Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan