Komisi Nasional Anti Korupsi Thailand Melanjutkan Upaya Anti Suap Melalui ISO 37001 Ditengah Era Digital

Garda.id - Selasa, 27 Februari 2024 07:30 WIB
Komisi Nasional Anti Korupsi Thailand Melanjutkan Upaya Anti Suap Melalui ISO 37001 Ditengah Era Digital

 

Komisi Nasional Anti Korupsi (NACC) sebagai lembaga utama pencegahan dan pemberantasan korupsi di Thailand.ist

BANGKOK I  Garda.id

 Kantor Komisi Nasional Anti Korupsi (NACC) sebagai lembaga utama pencegahan dan pemberantasan korupsi di Thailand, mengumumkan keseriusan dalam mengadopsi ISO 37001 dalam pemberantasan korupsi, termasuk pemberian dan menerima suap di era digitalisasi saat ini, 27 02/2024.NACC mengindikasikan bahwa masalah suap merupakan ancaman serius dan berdampak pada setiap negara di dunia. Hal ini mengganggu sistem ekonomi dan menciptakan tantangan dan hambatan bagi banyak negara. Menurut Bank Dunia, penyuapan menyumbang sebesar US$1 triliun per tahun, yang setara dengan 3% PDB global. Oleh karena itu, ISO adalah organisasi independen dan organisasi internasional non-pemerintah, yang misinya adalah menetapkan standar internasional, oleh karena itu Sistem Manajemen Anti-Suap ISO 37001 atau ABMS telah dikembangkan oleh ISO. ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen yang dirancang untuk mencegah pemberian dan penerimaan suap. Pedoman pengelolaan antikorupsi ini berlaku untuk semua jenis atau ukuran organisasi, termasuk organisasi yang bergerak di sektor publik, swasta, dan nirlaba. Setiap negara dapat menggunakannya sebagai panduan untuk mengadopsi dan secara sukarela menerapkan standar-standar ini di dalam negeri.ISO 37001 diakui secara internasional sebagai instrumen untuk program kepatuhan perusahaan dan sebagai tindakan pengendalian internal yang kuat untuk mencegah penyuapan terhadap badan hukum. Banyak negara telah menerapkan peraturan domestik untuk memberi insentif dan mempromosikan penerapan ISO 37001 baik di sektor swasta maupun publik.NACC telah mengamandemen Undang-Undang Organik tentang Anti-Korupsi, B.E. 2561 (2018) dengan memasukkan ketentuan yang mengenakan sanksi pidana bagi badan hukum dalam kasus suap. Amandemen ini telah mempelajari praktik terbaik dari luar negeri dan mempelajari atau mengadopsi prinsip ISO 37001 sebagai pertimbangan dalam penyusunan Bagian 176 undang-undang tersebut juga, sehingga menghasilkan konsistensi dengan prinsip dan praktik ISO 37001. Untuk tujuan mobilisasi dan peningkatan yang konkrit kesadaran akan Pasal 176, NACC telah membentuk Layanan Penasihat Anti-Suap (ABAS) untuk mendorong anti-penyuapan secara nyata. ABAS merupakan pusat yang menghimpun dan menyebarluaskan berbagai pengetahuan serta memberikan rekomendasi untuk mencegah permasalahan suap di dunia usaha. Dalam hal ini, NACC memberikan "Pedoman tentang Tindakan Pengendalian Internal yang Tepat untuk Badan Hukum", yang selaras dengan ISO 37001. rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Dunia

Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

Dunia

Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat

Dunia

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Dunia

Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat

Dunia

Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita

Dunia

Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang