Kasus Lontaran BOM di Bandara Penang Disidang, Ini Hasilnya

Garda.id - Jumat, 06 Januari 2023 07:26 WIB
Kasus Lontaran BOM di Bandara Penang Disidang, Ini Hasilnya

Konjen RI Penang Bambang Suharto.ist

 PENANG | Garda.id

 Konsulat Jenderal RI Penang (KJRI) mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam persidangan setelah terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib Malaysia karena terlontar bahasa membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis (29/12/2023).

Konjen RI Penang Bambang Suharto dalam keterangannya di Penang, Selasa, mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT yang di tangkap itu pada, Senin (2/1/2023).

Konsulat Jenderal RI Penang juga telah menyediakan pengacara setempat untuk mendampingi terdakwa JGT, Sejumlah Staff KJRI Penang juga turut hadir dalam persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa (3/1/2023), guna memberikan dukungan moril kepada JGT.

Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.

Setelah JGT membayar denda, beliau kemudian dibebaskan dan atas bantuan dan kerja keras KJRI Penang, yang bersangkutan bisa pulang ke Indonesia dengan selamat, "ujar Bambang".

JGT, adalah pekerja migran yang bekerja di Sarah satu kilang di Ipoh, Perak, beliau berencana Kamis lalu hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15.

Saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat melontarkan kata “bom”. Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan yang ada di bandara.

Kemudian petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Dunia

Indonesia Tampil Perdana di Piala Dunia Sepakbola Mini, KSMI Bidik Talenta Muda

Dunia

REMISI, HARAPAN PULANG, DAN KEPERCAYAAN YANG HARUS DIJAGA

Dunia

Duta Besar Jepang Ueno Atsushi Menerima Natalia Tjahja Menjelang Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026

Dunia

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Dunia

Menteri Olahraga Maldives dan NOC Indonesia Dukung 100 CTFP untuk Para Atlet

Dunia

Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan