Ditjen Bina Adwil Perkuat Kapasitas Mediasi untuk Penanganan Permasalahan Hukum

Garda.id - Sabtu, 29 Juni 2024 13:13 WIB
Ditjen Bina Adwil Perkuat Kapasitas Mediasi untuk Penanganan Permasalahan Hukum

 

Kelompok Perundang-Undangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah melaksanakan rapat penyiapan bahan upaya litigasi, non litigasi dan advokasi hukum.ist

Jakarta | Garda.id

Kelompok Perundang-Undangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah melaksanakan rapat penyiapan bahan upaya litigasi, non litigasi dan advokasi hukum pada hari Senin, 24 Juni 2024 di Grand G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat dan staf dari masing-masing direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung RI dan Advokasi Sabit & Associate Jakarta.

Dalam sambutannya, Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Drs Amran, MT menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hendaknya berorientasi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjamin terselenggaranya pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik. 

"Saya berharap dalam upaya memberikan pelayanan hukum, kita perlu melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui mediator dan negosiator yang berguna untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum melalui non litigasi," ucap Amran. 

Menurut persepsi Amran, mediator dan negoistaor sangat dibutuhkan Ditjen Bina Adwil mengingat banyaknya regulasi dan atau kebijakan yang telah diimplementasikan pemerintah daerah masih mengalami kendala, sehingga melalui hal tersebut dalam satu sisi dapat mendukung kinerja kemendagri secara keseluruhan dan pada sisi lain dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sangat beralasan bahwa banyaknya regulasi yang telah diterbitkan oleh Ditjen Bina Adwil digunakan sebagai bentuk tolak ukur penyelenggaran pemerintahan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Disamping itu salah satu narasumber berpendapat bahwa semua sengketa atau gugatan yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan Ditjen Bina Adwil dapat diselesaikan melalui tindakan Non Litigasi sebelum mengarah pada Litigasi atau Lembaga Peradilan. Hal tersebut dapat terwujud melalui bentuk dan peran mediasi dalam penanganan sengketa yang terjadi sehingga tercapai kesepakatan, hal ini sejalan dengan keinginan dan harapan Plh. Dirjen Bina Adwil. Oleh karena itu Kelompok PUU beranggapan bahwa perlu peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan/mediator.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Demokrasi

11 Juli 2026 menjadi tonggak peringatan satu tahun 100 Celebrities Talk for Para Athletes (100 CTFP).

Demokrasi

JMSI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bangun Komunikasi Berkelanjutan

Demokrasi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara

Demokrasi

Tahun Ajaran Baru Dimulai, MAS TPI Plus Keterampilan Medan Bekali Siswa dengan Ilmu dan Keterampilan

Demokrasi

Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar

Demokrasi

SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi