Stop Aksi Kekerasan: Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Dialog Substantif Terkait Revisi UU TNI"

Garda.id - Kamis, 20 Maret 2025 16:07 WIB
Stop Aksi Kekerasan: Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Dialog Substantif Terkait Revisi UU TNI"

 

URAI ZULHENDRI.ist

JAKARTA | Garda.id

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, DPR RI secara resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang di Gedung DPR. Keputusan ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami memberikan apresiasi terhadap langkah DPR RI serta Pemerintah yang telah menetapkan UU ini.

Tuduhan tentang upaya membangkitkan peran sosial politik TNI dalam revisi UU TNI berhasil dipatahkan dengan argumentasi yang jelas. Tokoh-tokoh masyarakat seperti Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjayanto menegaskan bahwa revisi ini tidak membangkitkan dwi fungsi TNI. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar kegagalan argumentasi ini tidak menjadi pemicu kekerasan yang bisa merusak wibawa intelektual dan moralitas gerakan.

Kami juga dengan tegas mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil. Gerakan mahasiswa yang sejati seharusnya dilandasi oleh integritas intelektual, argumentasi rasional, dan cara-cara moral yang luhur. Aksi destruktif yang memprovokasi kekerasan hanya akan merusak perjuangan yang seharusnya berbasis pada data dan analisis kritis.

Segelintir pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat demi membenarkan narasi kebangkitan dwi fungsi TNI adalah langkah yang tidak produktif. Tuduhan bahwa revisi UU TNI mengembalikan peran sosial-politik TNI adalah tidak akurat. Sebaliknya, revisi ini justru mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai dengan prinsip reformasi demokrasi.

Kami juga mengingatkan bahwa aksi anarkis, seperti pengrusakan properti dan penghadangan jalan, hanya merusak martabat gerakan mahasiswa dan mengaburkan substansi perjuangan. Provokasi kekerasan bukanlah jalan untuk menyuarakan aspirasi. Jika ini terus dipaksakan, hal tersebut dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat yang mendambakan ketertiban dan proses demokrasi yang sehat.

Kami mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan yang substantif dan berbasis pada mekanisme hukum dan DPR yang jelas. Gerakan mahasiswa harus kembali berfokus pada tujuan utama yaitu memastikan bahwa proses legislasi berlangsung secara aspiratif, transparan, dan bebas dari kepentingan sepihak.

Penting untuk diingat bahwa kekerasan bukanlah bahasa perjuangan. Perubahan yang hakiki hanya dapat dicapai melalui keteguhan ilmiah dan moral.

URAI ZULHENDRIEksponen Gerakan Mahasiswa Universitas IndonesiaNo. HP: 0812 8282 8207

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Demokrasi

Tahun Ajaran Baru Dimulai, MAS TPI Plus Keterampilan Medan Bekali Siswa dengan Ilmu dan Keterampilan

Demokrasi

Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar

Demokrasi

SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi

Demokrasi

Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open

Demokrasi

BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus

Demokrasi

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi