KPU Sumut Tetapkan 19 Paslon Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Garda.id - Kamis, 09 Januari 2025 19:37 WIB
KPU Sumut Tetapkan 19 Paslon Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

 

Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut, ist

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 19 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025.

Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut, menyatakan bahwa rapat pleno penetapan dilaksanakan serentak di 19 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. "19 paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan serentak pada 9 Januari 2025," ungkap Robby saat dihubungi.

Setelah penetapan, proses pelantikan kepala daerah terpilih akan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. "Pelantikan menunggu keputusan pemerintah, karena itu merupakan ranah Kemendagri bersama instansi terkait," jelasnya.

Namun, Robby juga mengungkapkan bahwa masih ada 14 Kabupaten/Kota dan 1 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang belum diumumkan, karena masih dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sisa 14 Kabupaten/Kota dan 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur masih menunggu hasil gugatan di MK," tambahnya.

Robby juga menyebutkan bahwa KPU Sumut telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi (Rakor) persiapan untuk menghadapi sidang PHP-Kada di MK. "Terakhir, kami menggelar rakor untuk provinsi, guna mempersiapkan menghadapi sidang di MK. Rakor tersebut dilakukan di aula KPU Sumut dan dilanjutkan hari ini melalui Zoom meeting," jelas Robby.

Berikut adalah jadwal rapat pleno penetapan paslon Kepala Daerah terpilih di 19 Kabupaten/Kota di Sumut pada 9 Januari 2025:

Pakpak Bharat: Pukul 09.00 WIB

Sibolga: Pukul 10.00 WIB

Langkat: Pukul 09.00 WIB

Batu Bara: Pukul 10.00 WIB

Tebing Tinggi: Pukul 14.00 WIB

Dairi: Pukul 15.00 WIB

Labuhanbatu Utara: Pukul 10.00 WIB

Tanjung Balai: Pukul 20.00 WIB

Padang Lawas: Pukul 09.00 WIB

Toba: Pukul 15.00 WIB

Tapsel: Pukul 13.00 WIB

Nias: Pukul 09.00 WIB

Gunungsitoli: Pukul 09.00 WIB

Asahan: Pukul 13.30 WIB

Simalungun: Pukul 11.00 WIB

Padangsidimpuan: Pukul 10.00 WIB

Paluta: Pukul 10.00 WIB

Karo: Pukul 10.00 WIB

Sergai: Pukul 10.00 WIB

Dengan penetapan ini, Pilkada Serentak 2024 di Sumut semakin mendekati tahap selanjutnya, meskipun masih ada sejumlah wilayah yang menunggu keputusan dari MK.

Red

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Demokrasi

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

Demokrasi

Alhamdulillah, M. Daffa Verandy Raih Gelar Magister Kenotariatan, H. Subandi: Selangkah Lagi Jadi Notaris

Demokrasi

Guangzhou Pharmaceutical Resmi Buka Ekspansi Walovi ke Indonesia

Demokrasi

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Demokrasi

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Demokrasi

JMSI Sumut Dukung Penuh Program Irigasi Bobby Nasution, Pastikan Air Mengalir ke Lahan Petani