Dasar Hukum, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Garda.id - Kamis, 21 Agustus 2025 10:54 WIB
Dasar Hukum, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

Dasar Hukum, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENETAPAN PEMERINTAH NO 16 /SD/ TAHOEN 1946 TENTANG

PEMERINTAHAN DI DAERAH ISTIMEWA SOERAKARTA DAN JOGJAKARTA 

PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA

Menimbang:

Perloe oentoek sementara waktoe mengadakan peroebahan dalam bentoek dan soesoenan pemerintahan di daerah-daerah Soerakarta dan Jogjakarta.

Mengingat:

Makloemat Presiden No 1 tahoen 1946

Memoetoeskan:

Menetapkan jang berikoet:

PERTAMA:

(1) Djabatan Komisaris Tinggi oentoek Daerah Istimewa Soerakarta dan Jogjakarta serta djabatan Wakil Pemerintah Poesat di daerah-daerah istimewa Soerakarta dihapoeskan terhitoeng moelai penetapan ini dioemoemkan.

(2) Segenap pegawai, semoea bangoenan dan peralatan, jang termasoek kekoeasaan djabatan -djabatan terseboet pada ajat

(1) jang berada di daerah istimewa Soerakarta diserahkan kepada pemegang djabatan termaksoed pada kedoea, sedang jang berada di daerah istimewa Jogjakarta diserahkan kepada kantor Poesat Pemberesan Keoeangan di Jogjakarta.

KEDOEA: 

Sebeloem bentoek soesoenan pemerintahan daerah Kasoenanan dan Mangkoenegaran ditetapkan dengan Oendang -Oendang, maka daerah terseboet oentoek sementara waktoe dipandang meroepakan Karesidenan, dikepalai oleh seorang Residen jang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekoeasaan sebagai seorang Residen di Djawa dan Madoera loear daerah Soerakarta dan Jogjakarta.

KETIGA: 

Di dalam Karesidenan Soerakarta terseboet pada kedoea, dibentoek soeatoe daerah baroe dengan nama Kota Soerakarta jang melipoeti daerah seperti ditetapkan dalam Bijblad 13318 tentang batas-batas Kota Soerakarta dan dikepalai oleh seorang Wali Kota.

KEEMPAT:

(1)   S.P. Soeltan Jogjakarta ditoendjoek sebagai Pembantoe Bendahara Negara oentoek seloeroeh daerah istimewa Kasoeltanan dan Pakoealaman di Jogjakarta.

(2)   Residen Soerakarta ditoendjoek sebagai Pembantoe Bendahara Negara oentoek seloeroeh daerah Karesidenan Soerakarta termaksoed pada kedoea di Soerakarta.

KELIMA: Pemerintahan di daerah- daerah Soerakarta dan Jogjakarta berada langsoeng di bawah pimpinan Pemerintah Poesat.

KEENAM: 

Penetapan ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 15 Djoeli 1946,

Presiden Repoeblik Indonesia

Ir. Soekarno

Diumumkan:

pada tanggal 15 Juli 1946

Sekretaris Negara,

Ttd.

AG. PRINGGODIGDO

(Sumber : Sujamto, 1988: 334)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Demokrasi

INDONESIA–MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN

Demokrasi

Tanpa Lawan, Hendri Yanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura

Demokrasi

KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional

Demokrasi

Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan

Demokrasi

Menteri Investasi dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deli Serdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728

Demokrasi

Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumbar Hadir sebagai Sahabat Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum