Viral Video Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Nyatakan Kabid SMP dan 5 ASN Pemko Medan Langgar UU Pemilu

Garda.id - Rabu, 31 Januari 2024 03:51 WIB
Viral Video Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Nyatakan Kabid SMP dan 5 ASN Pemko Medan Langgar UU Pemilu

 

Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syahputra,ist

MEDAN | garda.id

Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, Selasa (30/01/2023) mengaku  telah merampungkan pemeriksaan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas viralnya dukungan ke Pasangan Calon (Paslon) 02 dalam sebuah kegiatan.

Video viral Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan bersama sejumlah guru yang mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ada tiga laporan diterima Bawaslu perihal video viral itu. Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu kemudian menetapkan adanya pelanggaran netralitas ASN.

"Pada tanggal 17 Januari Bawaslu kota Medan telah memanggil tiga orang yang ada di dalam video itu salah satunya adalah Andy Yudhistira yang mengucapkan seperti dalam video. Kemudian Sriyanta yang merupakan Ketua PGRI dan kemudian Hermansyah Lubis," kata Komisioner Bawaslu yang sebelumya berprofesi wartawan ini.

Dia mengaku, dari informasi ketiganya kemudian dikembangkan kepada Narji Pasaribu yang merupakan perekam video, kemudian Vanaldi Heriyanto yang pose dua jari kemudian kepada Lambok Tambak yang ikut pose dua jari.

Bawaslu pun turut menyita sejumlah alat bukti, seperti video rekaman kampanye hingga notulensi rapat. "Kasus ini kita tangani selama 10 hari kerja dengan 3 berkas dalam satu perkara. Kita juga minta keterangan terhadap pelapor dan saksi. Dalam proses pemeriksaan kita menyita sejumlah barang bukti yang pertama video berdurasi 2 menit 15 detik. Kemudian video utuh berdurasi 2 menit 55 detik," kata dia.

Bawaslu pun sebut Fachril, menyimpulkan 6 ASN yang berstatus sebagai guru di Medan telah melanggar aturan pemilihan umum dan juga undangan undangan terkait ASN.

Adapun menurut Bawaslu 6 ASN di Pemko Medan telah melanggar pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pilihan umum.

"Yang kedua tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Kemudian undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan juga tentang peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Fachril.

Bawaslu lanjut Fachril telah menyampaikan temuan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi atas pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh KASN.

"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN Bawaslu kota Medan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Fachril.

"Ini adalah orang yang aktif di dalam video yang kita mintai keterangan dimana tindak lanjutnya nanti kita serahkan ke KASN. Nanti KASN lah yang akan menindaklanjuti mengenai sanksi yang akan mereka berikan kepada mereka. Iya status mereka ASN dan pengurus PGRI Medan," pungkasnya. (Rel)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Demokrasi

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

Demokrasi

Alhamdulillah, M. Daffa Verandy Raih Gelar Magister Kenotariatan, H. Subandi: Selangkah Lagi Jadi Notaris

Demokrasi

Guangzhou Pharmaceutical Resmi Buka Ekspansi Walovi ke Indonesia

Demokrasi

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Demokrasi

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Demokrasi

JMSI Sumut Dukung Penuh Program Irigasi Bobby Nasution, Pastikan Air Mengalir ke Lahan Petani