Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Nas - Kamis, 02 April 2026 12:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.ist