Besok, T Tinggi Gelar Pemilihan Kepling, Calon Kepling Tidak Pengurus Parpol

Garda.id - Minggu, 18 September 2022 12:44 WIB
Besok, T Tinggi Gelar Pemilihan Kepling, Calon Kepling Tidak Pengurus Parpol
Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Tebingtinggi,Ramadhan Barkah Pulungan,S.STP, M.Si .ist

Tebingtinggi|garda.id

Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui kantor Kelurahan, besok (Senin,19/9) akan menggelar pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) secara serentak di setiap masing -masing kelurahan yang ada di kota itu

Digelarnya pemilihan tersebut, karena masa jabatan kepala lingkungan (kepling) priode 2019-2022 telah berakhir di bulan September dan Oktober 2022.Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepling berdasarkan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019,tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan 

Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Tebingtinggi,Ramadhan Barkah Pulungan,S.STP, M.Si Minggu sore (17/9) 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan P3A kota Tebingtinggi melalui Sekretaris,Drs Nasib Pujianto (foto) mengatakan,ada 179 kepala lingkungan (kepling) di 35 Kelurahan di kota Tebingtinggi.Sedangkan masa jabatan Kepling selama 3 (tiga) tahun

Terkait akan dilaksanakannya pemilihan kembali kepala lingkungan untuk priode 2022-2025, Nasib menjelaskan,bahwa berdasarkan Perwa Tebingtinggi, Nomor 16 Tahun 2019, pada Pasal 13,pemilihan kepling dilakukan oleh tim pantia pemilihan yang ditetapkan Camat dari usulan lurah

Tim pantia pemilihan, kata Nasib,berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari, 2 (dua) unsur pejabat struktural kelurahan, 2 (dua ) orang pengurus LPM Kelurahan,1 (satu) orang pengurus Karang Taruna Kelurahan dan 2 (dua) orang pemuka masyarakat lingkungan setempatsetempat

"Kita berharap pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan di kota Tebingtinggi dapat berjalan lancar dan sukses " harapnya

Berdasarkan Perwa Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7,bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum DPR, DPRD, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sedangakan di Pasal 8,salah satu syarat calon kepling tidak sebagai pengurus ataupun anggota partai politik sekurang-kurang satu tahun saat mendaftar sebagai calon kepling (TAV) 

 

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Daerah

Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar

Daerah

Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi

Daerah

Tim SSB Patriot Medan Tampil Sebagai Kampiun

Daerah

Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Boyong Piala Musa Rajekshah

Daerah

Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian

Daerah

CAFE ONTHELL Binjai, Destinasi Nongkrong Asri Yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga dan Sahabat