Medan,Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota, Senin (6/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Medan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi strategis di sektor kesehatan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan ke depan.
Turut mendampingi Wali Kota dalam agenda tersebut, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, serta Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen kuat Pemko Medan dalam mengawal pembahasan regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang membuka ruang bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan dan jawaban atas tanggapan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak eksekutif.
Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan berbagai catatan dan masukan terkait substansi perubahan Perda, mulai dari penguatan sistem layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi peran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah dalam jawabannya. Dijelaskan Afif Abdillah, DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) sistem kesehatan, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan terarah di lapangan.
Menurut Afif, kehadiran Perwal nantinya akan menjadi solusi konkret dalam menjawab berbagai persoalan sistem kesehatan di Kota Medan. Ia menilai regulasi turunan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan.
"Sebagai salah satu fraksi yang mengajukan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan, kami menyambut baik pembahasan ini karena bertujuan memperkuat landasan hukum dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan," Kata Afif.
Selain itu Afif juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), masih ditemukan berbagai kendala yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi agar program UHC premium dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Medan.
Sementara itu Fraksi PDIP yang disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Johannes Hutagalung meminta perubahan Ranperda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dibahas melalui tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan stakeholder terkait. Sebab beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam perubahan Ranperda Kesehatan tersebut harus dibahas secara lanjut agar bisa lebih efisien dan lebih sempurna.
"Tujuan perubahan Ranperda untuk menjamin kesehatan masyarakat. Sejak awal Fraksi PDIP mendukung hal tersebut. Dengan pembahasan dari berbagai pihak, kita harap segala urusan di layanan kesehatan bisa terjawab dan diatasi," jelas Johannes.
DijelaskanJohannes, ada 6 pilar yang meliputi transformasi kesehatan sesuai arahan Pemerintah Pusat, yakni Layanan Rujukan, Layanan Primer, Ketahanan Kesehatan, SDM Kesehatan, Teknologi Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan.
"Masukan Wali Kota Medan seperti sistem informasi kesehatan yang terintegrasi melalui rekaman medis elektronik dan terhubung ke platform satu sehat maupun rumah sakit online serta penguatan sistem kesehatan sejalan dengan 6 pilar dari Pemerintah Pusat," katanya.rel