Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi

Nas - Jumat, 13 Maret 2026 11:10 WIB
Istimewa

MEDAN-;Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Elvi Yulianti, mantan bendahara SMA Negeri 19 Medan atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023, dalam sidang di PN Medan, Kamis, 12 Maret 2026.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Elvi dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta.

Seusai sidang, kuasa hukum Elvi Yulianti, yakni Armansyah SH., MH, Zakaria Rambe SH dan Tumbur Munthe SH, dari Kantor Hukum Armansyah A. SH., MH & Rekan mengatakan, pihaknya yakin jika terdakwa bisa bebas ataupun mendapat hukuman dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

"Kami juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap Klien kami yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Hukuman dan denda ini merupakan hukuman penjara paling singkat (minimal) dan denda minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Tumbur Munthe salah seorang dari Kuasa Hukum Elvi.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite Tak hanya itu, Tumbur Munthe juga menjelaskan jika pihaknya sejak awal yakin kalau kliennya tidak ikut serta dalam menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp. 996.374.837,- sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.

Ternyata majelis hakim mengamini keyakinan kami tersebut dengan menyatakan Klien kami tidak terbukti ikut serta menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp996.374.837,- sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya," urainya.

Selain itu, Tumbur Munthe juga meyakini bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara ini setidaknya kami telah mampu meyakinkan majelis hakim bahwa Klien kami bukanlah seorang guru pengajar yang ikut terlibat menikmati kerugian keuangan negara, akan tetapi klien kami dihukum oleh majelis hakim atas dasar kealpaannya, mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi guru-guru yang dihukum karena kealpaannya," paparnya.

Untuk itu, Tumbur mengatakan pihaknya masih fikir-fikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.

Sementara itu, selain Elvi Yulianti, para terdakwa lain dalam kasus ini yakni Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara

Baca Juga: “Medan Bergerak Bersama Presiden! Wali Kota dan Wakilnya Hadiri Rakornas 2026 Demi Indonesia Sejahtera” Selain hukuman fisik, Renata Nasution juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Hakim juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp967,5 juta kepada mantan kepala sekolah tersebut.

Hingga saat ini, Renata tercatat telah mencicil pembayaran sebesar Rp572 juta, sehingga sisa kewajiban yang harus dilunasi adalah Rp395,5 juta.

Sedangkan, dua rekanan dari pihak swasta, Sudung Manalu dan Togap JT, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua direktur CV tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama fiktif atau penggelembungan dana tersebut. (*)

Baca Juga: Medan Kembali Normal Pascabanjir, Mendagri: Aktivitas Sudah Berjalan Kembali

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite

Berita

“Medan Bergerak Bersama Presiden! Wali Kota dan Wakilnya Hadiri Rakornas 2026 Demi Indonesia Sejahtera”

Berita

Medan Kembali Normal Pascabanjir, Mendagri: Aktivitas Sudah Berjalan Kembali

Berita

Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

Berita

Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung, Ridwan Sujana Angsar Gantikan Posisi

Berita

HDCI Medan–Sumut Kembali Bergerak, Dirikan Pos Layanan Kesehatan Pasca Banjir di Sumut dan Aceh