Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali menggebrak meja penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak menutup mata dan segera membuka penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut yang mengungkap indikasi kuat praktik korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XVIII.MDN/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 1.419.660.958,4. Temuan itu bukan angka kecil, dan menggambarkan buruknya tata kelola anggaran di lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi benteng integritas demokrasi.
Dua Sumber Kerugian Negara yang Disorot BPK
BPK merinci dugaan korupsi tersebut berasal dari dua pos anggaran utama:
Baca Juga: Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut , Publik Mendesak Penetapan Tersangka 1. Kekurangan volume pekerjaan Pengadaan Formulir PlanoNilai temuan: Rp 18.228.988,58Dugaan: adanya penggelembungan harga dan manipulasi volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
2. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Audit Dana KampanyeNilai temuan: Rp 1.401.431.969,82Dugaan: pembayaran tidak sesuai ketentuan, indikasi audit fiktif atau mark-up biaya jasa.
Dua temuan ini secara terang benderang memenuhi unsur kerugian negara dan unsur pidana
korupsi sesuai UU Tipikor.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta KPU Sumut dan PPK KPU kabupaten/kota untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. Namun, menurut Azmi, rekomendasi administratif tidak cukup.
Azmi Hadly: Ada Unsur Pidana, Kejatisu Wajib Bertindak
Baca Juga: Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka Penjualan Aluminium PT Inalum, Kornas KAMAK Azmi Hadly: “Jangan Ada yang Dilindungi” Azmi menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar "kesalahan administrasi", tetapi indikasi
korupsi yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
> "Ketika ada kekurangan volume dan kelebihan pembayaran, itu bukan salah hitung. Itu modus. Ada pihak yang memperkaya diri dan itu pidana. Kejatisu tidak boleh diam," tegas Azmi Hadly.
Ia menilai Kejatisu selama ini lambat dan terlihat ragu untuk memproses kasus yang melibatkan
KPU, lembaga yang memegang kendali dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, jika penegakan hukum terkesan mandul dalam kasus ini, kecurigaan publik mengenai adanya intervensi politik akan semakin kuat.
> "Ini bukan angka kecil. Rp 1,4 miliar diduga dikorupsi. Kalau Kejatisu tak bergerak, publik bisa menganggap ada tangan-tangan kuat yang melindungi oknum KPU," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Medan Akan Tetapkan Tersangka Korupsi MFF dan BBM, Azmi Hadly: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah! Integritas Pemilu Dipertaruhkan
Azmi mengingatkan bahwa KPU adalah lembaga yang menentukan masa depan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu. Namun jika lembaga tersebut justru tersangkut korupsi anggaran, maka integritas pemilu dapat runtuh dari hulu—yakni penyelenggaranya sendiri.
> "Bagaimana masyarakat mau percaya pada hasil Pemilu kalau anggaran formulir dan audit kampanye saja diduga dimainkan? Ini bahaya besar untuk demokrasi," kata Azmi.
Ia menegaskan bahwa perbuatan dugaan korupsi di lembaga pemilu jauh lebih fatal dibanding kasus korupsi biasa, karena menyangkut legitimasi politik dan kepercayaan publik.
Ajakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Pejabat Terkait
Baca Juga: Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar KAMAK mendesak agar Kejatisu:
memanggil dan memeriksa seluruh pejabat KPU Sumut,
mengaudit ulang proyek pengadaan terkait,
menelusuri aliran dana,
membuka potensi keterlibatan pihak ketiga dan PPK di kabupaten/kota.
Azmi menduga bahwa modus yang ditemukan BPK hanya "puncak gunung es".
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut > "BPK hanya menemukan sebatas dokumen. Penegak hukum harus masuk lebih dalam: siapa bermain, siapa menikmati, dan apakah ini bagian dari pola besar
korupsi di tubuh
KPU," katanya.
Tantangan bagi Kejatisu
Azmi menantang Kejatisu untuk membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani kasus
korupsi.
> "Kalau berani, buka penyelidikan secara terbuka. Publik ingin melihat apakah Kejatisu punya nyali, atau justru takut karena yang diperiksa adalah petinggi penyelenggara pemilu," tegasnya.
Baca Juga: Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar Ia menambahkan bahwa KAMAK tidak segan melakukan aksi besar jika Kejatisu terus berdiam diri.
> "Kami akan mengawasi. Kalau Kejatisu tidak bergerak, kita siap turun ke jalan. Uang rakyat harus kembali, pelaku harus dihukum," pungkasnya.red