MEDAN | GARDA.ID — Legalitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan Asrama Pondok Kelapa Nomor 11, Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara.
Puluhan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan, Kamis (1/10/2026).
Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sekitar 50 orang massa diperkirakan turun ke lokasi dan dipimpin Abdul Rasyid Nasution.
Ada apa dengan pembangunan tersebut?
Pertanyaan itu menjadi salah satu alasan Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut mendesak pemerintah daerah membuka secara terang status legalitas bangunan yang dimaksud.
Massa meminta Dinas Perkim Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga kesesuaian pembangunan dengan tata ruang serta seluruh persyaratan teknis bangunan.
Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut menilai pemerintah perlu memastikan setiap pembangunan yang berdiri di wilayah Kota Medan memiliki dasar legalitas dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Desakan tersebut sekaligus meminta Dinas Perkim memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap bangunan yang menjadi sorotan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, massa meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi ini menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pembangunan tersebut, termasuk apakah PBG telah terpenuhi, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, serta apakah persyaratan teknis bangunan telah dipenuhi.
Hingga aksi berlangsung, persoalan tersebut masih berupa sorotan dan tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut. Belum ada kesimpulan resmi bahwa pembangunan tersebut melanggar aturan. Penilaian mengenai legalitas dan kepatuhan bangunan merupakan kewenangan instansi pemerintah terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi.Red