Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Nas - Sabtu, 01 Agustus 2026 17:58 WIB

MANOKWARI – Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak boleh dipandang semata sebagai kebijakan transfer anggaran, melainkan sebagai instrumen politik dan pembangunan yang bertujuan melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) di tengah dinamika geopolitik internasional.

Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP), Filep Wamafma, saat memberikan kuliah umum bertajuk Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional di Kampus I IHTP, Manokwari.

Menurut Filep, Otsus merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua melalui pendekatan yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

"Otsus Papua merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Otsus tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menjadi perekat hubungan antara pemerintah pusat dan Papua sekaligus memberikan ruang afirmasi politik bagi Orang Asli Papua.

Filep menjelaskan bahwa berbagai jabatan strategis di Papua, mulai dari gubernur, bupati hingga keanggotaan DPR, telah memberikan ruang yang lebih besar bagi OAP. Selain itu, terdapat kursi afirmasi Otsus yang secara khusus disediakan untuk representasi masyarakat Papua.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang kini menjadi perhatian di tingkat internasional. Menurutnya, persoalan tanah adat menjadi indikator utama dalam mengukur keberhasilan implementasi Otsus.

"Di Papua tidak ada tanah kosong karena semuanya memiliki pemilik adat," tegasnya.

Karena itu, keberhasilan Otsus harus dinilai dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi Orang Asli Papua beserta hak-hak adat mereka, bukan hanya dari besarnya dana yang dialokasikan.

"Ketika Otsus gagal memproteksi OAP, dengan sendirinya Otsus kehilangan arah. Jika Otsus gagal, kira-kira strategi apa lagi yang negara kasih buat Papua," katanya.

Meski demikian, Filep menilai Papua harus mulai mempersiapkan kemandirian ekonomi dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan energi yang dimiliki sehingga tidak selamanya bergantung pada skema Otsus.

Ia juga mengkritisi implementasi Undang-Undang Otsus. Menurutnya, penyusunan regulasi berlangsung relatif cepat, namun tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, mengajak mahasiswa memahami persoalan Otsus Papua dalam perspektif geopolitik global.

Melalui berbagai contoh dinamika politik internasional, Teguh menjelaskan bahwa pembentukan maupun perubahan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari faktor sejarah, konflik, serta kesepakatan internasional.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran media siber dalam menjaga persatuan bangsa melalui penyajian informasi yang akurat dan berimbang.

Menurut Teguh, JMSI memiliki tanggung jawab untuk menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di Papua.

Kuliah umum tersebut diikuti sekitar 50 mahasiswa dari IHTP, Universitas Caritas Indonesia (Uncri), dan Universitas Papua (Unipa), yang antusias mengikuti diskusi mengenai masa depan Otonomi Khusus Papua dalam perspektif pembangunan dan geopolitik internasional.

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait